Dugaan Perundungan di Ponpes Malang, ST Diduga Dianiaya dengan Setrika Uap oleh Seniornya

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, MALANG - Polisi Resor Malang, bagian dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), tengah mengusut kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang santri pondok pesantren (Ponpes) berusia 15 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial ST. Dalam kejadian tragis tersebut, korban diduga mengalami perlakuan kekerasan yang melibatkan penggunaan setrika uap yang panas oleh salah seorang sesama santri yang lebih tua.

Kasubag Penyuluhan Masyarakat dan Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, telah mengonfirmasi penerimaan laporan mengenai dugaan perundungan tersebut. Laporan telah diterima dan sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

"Iya, kami membenarkan adanya laporan mengenai dugaan perundungan tersebut. Saat ini, laporan sedang dalam proses penyelidikan," ungkap Ipda Dicka saat dihubungi di Polres Malang pada Kamis (15/2/2024).

Ipda Dicka menambahkan bahwa laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Yoga Amara (42), ayah kandung dari ST, pada tanggal 8 Desember 2023. Pada waktu itu, ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Setidaknya enam saksi telah dimintai keterangan, termasuk saat melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan medis di rumah sakit.

"Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.

Ipda Dicka menjelaskan bahwa aksi dugaan perundungan terjadi di salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. ST mengalami kekerasan di bagian dada, diduga dilakukan oleh seorang sesama santri yang lebih tua di lingkungan ponpes tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Desember 2023.

"Saat itu, korban hendak mengambil pakaian di binatu di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika," jelas Ipda Dicka.

Namun, tanpa diduga, seniornya tersebut merasa tersinggung dan marah, kemudian membekap korban. Tidak hanya itu, pelaku yang sudah emosi tersebut mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke bagian dada korban.

"Akibat kejadian tersebut, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," lanjutnya.

Ipda Dicka menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku. Mereka juga akan terus mendampingi korban yang masih di bawah umur.

"Prosesnya masih berlanjut, dan kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur," pungkasnya.

(Reagan.)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru