Beritakompas.com, Buleleng. Bali - Seijin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, Kapolsek Singaraja KOMPOL Komang Agus Sudarsana, S.E, memimpin press release pengungkapan tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Komang Sudarsana, S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, Senin Tanggal, (19/Feb/2024).
Penyelidikan dilakukan oleh team opsnal unit Reskrim berdasarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor merk Honda jenis beat Warna Merah Hitam Nomor Polisi, DK 6690 UBA, tempat kejadian perkara sebelah Masjid "NURUL MUBIN" di depan sekolah TK Nurul Mubin di jalan, Gunung Semeru,0 Kampung Singaraja, Kecamatan. Singaraja Kabupaten. Buleleng, Diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2024 jam 20.00 Wita. Pelapor Bernama Arjuna ingin menggunakan sepeda motor tersebut namun sepeda motor tersebut tidak dapat di temukan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.
Baca juga: Panen Raya Jagung dan Resmikan SPPG IV Polres Buleleng, Bukti Nyata Polri Hadir Untuk Masyarakat

Dengan kegigihan team opsnal unit reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi diduda pelaku pencurian sepeda motor yang hilang tersebut. Berdasarkan informasi bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut di desa Jineng dalem, team opsnal Polsek Singaraja mengamankan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi, DK 6690 UBA di Dusun Saneh Desa jineng dalem Kecamatan. Singaraja, Kabupaten. Buleleng.
Dari hasil perkembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku bernama Agus Hermadi, yang beralamat Jalan. Gunung Semeru, Kelurahan. Kampung Singaraja, Kecamatan. Singaraja Kabupaten. Buleleng, dilanjutkan dilakukan penangkapan dirumah dan diamankan di Polsek Singaraja.
Baca juga: Polres Buleleng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Cipkon Agung 2025
Terhadap Pelaku mengakui Perbuatannya tersebut, Dan setelah berhasil menguasai Sepeda Motor tersebut terduga pelaku Menggadaikan Sepeda Motor tersebut sebesar Rp 5.000.000- (lima juta rupiah) dan uang hasil gadai Sepeda Motor tersebut di habiskan buat foya foya,.
Terhadap disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam 5 (lima) tahun penjara dengan amankan yang hilang1(satu) unit Sepeda Motor Jenis HONDA BEAT Warna Merah Hitam nomor polisi. DK 6690 UBA, dengan Noka : MH1JM8115LK10931, Nosin : JM81E-1110351, sebagai barang bukti
Modus Operandi pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir dan pada saat ada kesempatan pelaku mengambil kendaraan tersebut.
Baca juga: Ungkap Perkara Anirat: Tiga Tersangka Peragakan 43 Adegan Penganiayaan Terhadap Korban Pande
Kasi Humas Polres Buleleng menghinbau warga masyarakat berhati-hatilah parkir sepeda motor pastikan dalam keadaan terkunci stang, kenali lingkungan sekitarnya, kunci jangan sampai nyantol di sepeda motor. "ujarnya.
(Daeng/hms)
Editor : Badwi