Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, Lima Tersangka Mucikari Diamankan

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.

Baca juga: Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.

"Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia" Ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7).

Baca juga: Sebanyak 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak  dari Tuban

Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.

"Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya" terang AKBP Suryono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan*

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," tutupnya.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru