Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berhasil Amankan Residivis Curanmor

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Surabaya - Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil bekuk pelaku curanmor pada Hari Minggu, tanggal 17 Desember 2023 sekira. 08.00 WIB. Di depan Pasar Wonokusumo, Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial T (57) thn, Tidak Bekerja, Islam, Jl. Wonokusumo Lor Surabaya.Rabu,(06/03/2024)

Baca juga: Percepat Masa Tanam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan Ekskavator Olah Lahan Pascapanen 

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Iptu Surotomengatakan, Pelaku berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah di curi, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Lanjut kata Suroto, Anggota mendapati informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar wonokusumo saat aktifitas warga sedang berlangsung.

"Kemudian anggota mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP. Anggota juga menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi sekitar TKP. Anggota kemudian mendapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku."tuturnya.

Baca juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Kawasan Aman dan Kondusif

Selanjutnya Anggota polisi melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan melakukan penangkapan tersangka di Jl. Kenjeran Surabaya.

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam 1 buah Helm merk INK warna Biru 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda 1 buah Topi merk Casual warna Hitam 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream 1 buah Celana pendek merk Leviz warna Baru

Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Dari hasil pengembangan Pelaku merupakan Residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Simokerto pada th. 2019 dan Polsek Kenjeran pada th. 2021

“Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Badwi

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru