Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 17 Kasus dan Amankan 21 Tersangka

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Surabaya - Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras berupa Pil LL tanpa izin Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 17 kasus dan menangkap 21 Tersangka

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen SH MH, didampingi Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres PelabuhanTanjung Perak, Jum'at (08/3/2024).

Baca juga: Percepat Masa Tanam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan Ekskavator Olah Lahan Pascapanen 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen SH MH, menjelaskan selama bulan Februari telah melakukan ungkap kasus dengan LP sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 21 semuanya adalah laki-laki

Baca juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Kawasan Aman dan Kondusif

"Dari beberapa tersangka berhasil didapat barang bukti sabu seberat 48,96 kemudian narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 199 butir double l sebanyak 27.620, handphone sebanyak 10, uang tunai sebanyak 2350.000 dan dua timbangan elektrik,"tuturnya.

kemudian dari barang bukti yang kita amankan telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti dengan nilai 250 juta

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"Pungkasnya.

Penulis : Badwi

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru