Pelaksanaan PTSL Desa GebangKerep Tidak Sesuai Juknis dan Rawan Pungli

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Nganjuk - Program ptsl dari ATR/BPN setiap tahunnya menuai problem terkait biaya yang dibebankan untuk pemohon pembuatan SHM,pasalnya biaya tersebut masih terbilang diatas rata rata dibanding dengan pengurusan SHM secara reguler mencapai jutaan rupiah,sedangkan program ptsl pemohon dikenakan biaya berkisar 600 ribu per bidang.

"Seperti desa gebang kerep kecamatan Baron memperoleh kuota 1000 bidang,untuk pelaksanaan nya sudah tidak sesuai dengan petunjuk teknis ptsl.hal tersebut diketahui berdasarkan konfirmasi oleh beberapa awak media pada hari Senen(25/04/2024),dengan Sri Rahayu selaku PLT kades,Sri membeberkan,untuk program ptsl atas dasar kesepakatan warga biaya PTSL dikenakan 600 ribu tapi saat ini pemohon belum dikenakan biaya.dan kades untuk biaya diluar kewenangannya karena kades sebagai pengawas saja,kalau untuk lebih jelasnya langsung konfirmasi dengan ketuanya Suparno untuk kegiatan program.

"Tetapi berdasarkan keterangan Suparno saat dikonfirmasi oleh beberapa media,menjelaskan,"kalau dirinya sampai saat ini belum menerima SK resmi dari kepala desa untuk menjadi ketua pokmas PTSL.

"Dari hasil keterangan Suparno jelas bahwasanya PLT kepala desa telah melanggar secara aturan juknis dari ptsl,yang mana sebelum pihak BPN sosialisasi ke desa pihak kepala desa diundang untuk diangkat sumpah dan dilantik menjadi ketua ajudikasi.selanjutnya wajib membentuk panitia pokmas dan menunjuk ketua.tetapi hal tersebut tidak dibentuk sampai masyarakat sudah mendaftar dan mengumpulkan berkas ketua belum diberikan surat keputusan.

"Selain melanggar dari juknis,ptsl gebang Kerep rawan pungli walau sekalipun menurut keterangan sri rahayu warga belum ada yang bayar.bersambung

(Sony)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru