BeritaCompasNews.Com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial R.R. (15) yang terjadi sepanjang periode Februari hingga Juni 2026 di wilayah Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong. Langkah taktis ini diambil setelah pihak kepolisian menerima enam Laporan Polisi (LP) resmi tertanggal 29 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus guna memburu total 27 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus kekerasan seksual tragis tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.P.D., M.M., memaparkan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang sejauh ini telah berhasil mengamankan 12 orang pelaku melalui serangkaian operasi penangkapan berantai yang melelahkan sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026. Menurutnya, para pelaku yang diringkus ini didominasi oleh remaja yang masih berusia antara 13 hingga 17 tahun serta dua orang dewasa, di mana seluruhnya kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan intensif.
"Kasus kekerasan seksual tragis ini menimpa seorang anak di bawah umur dan bermula sejak Februari lalu, di mana korban dipaksa ikut oleh tersangka ke tempat sepi, diancam, hingga dicekoki minuman keras sebelum akhirnya disetubuhi secara bergiliran," katanya saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media. Kamis (9/7/2026)
Lebih lanjut, AKBP Hartono menjelaskan secara rinci kronologi kejadian pilu tersebut yang mana aksi bejat para pelaku tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di beberapa lokasi berbeda termasuk di area semak-semak Desa Panggung serta sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, puncak peristiwa tragis itu terjadi pada bulan Juni sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat korban disekap di sebuah rumah, dibuat pusing dengan alkohol, lalu diduga diperkosa secara bergantian oleh sekitar 10 orang tersangka sekaligus.
"Akibat rentetan peristiwa traumatis yang bermotif pelampiasan nafsu bejat tersebut, korban kini mengalami trauma mendalam, dirundung ketakutan hebat untuk bertemu orang lain, serta mengalami guncangan psikologis yang sangat berat," ungkapnya.
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut menambahkan bahwa keberhasilan menciduk 12 tersangka ini berkat kerja keras Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Tim Resmob yang melakukan penyisiran malam, mulai dari penangkapan awal 7 tersangka pada akhir Juni hingga penangkapan susulan pada awal Juli. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpuji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi tersangka yang di bawah umur.
"Kami mengimbau dengan keras kepada seluruh orang tua di Kabupaten Sampang agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, serta memastikan mereka tidak keluyuran hingga larut malam demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Menutup keterangannya, Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh bersama instansi terkait seperti Dinas Sosial dan PPA untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) guna memulihkan kondisi mental korban.
Di samping fokus pada pemulihan korban, jajaran Satreskrim Polres Sampang dipastikan tidak akan melonggarkan pengejaran dan terus memburu belasan tersangka lain yang saat ini statusnya masih buron agar semuanya dapat diseret ke jalur hukum tanpa pandang bulu.
Editor : Taufik