Pelaku Residivis Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Arosbaya

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Bangkalan - Seorang buronan maling motor asal Surabaya, berinisial SW (32 tahun) yang telah menjadi target Polres Bangkalan hampir sebulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya saat pelaku sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H. mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari. Saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat.

Baca juga: HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Bangkalan Gelar Lomba Safety Riding untuk Pengemudi Ojol

"Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa lalu membawa kabur motor korban," ucap Iptu Sys Eko saat ditemui secara terpisah pada Sabtu, (27/04).

Korban baru tersadar motornya raib dicuri maling pada keesokan harinya. Korban lalu melapor ke Polsek Arosbaya dan polisi langsung bertindak cepat dengan memburu pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku," tambah Kapolsek Arosbaya.

Baca juga: Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Bangkalan Tekankan Humanisme dan Keselamatan Masyarakat

Pelaku kemudian didentifikasi AW (32) warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui karena ia merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya. Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.

"Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya. Pelaku sempat mengelak lalu kami geledah dan temukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya dia mengaku," pungkas Iptu Sys Eko.

Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru