BERITA-COMPASNEWS.COM, Buleleng. Bali - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H, memberikan apresiasi atas kinerja timsus bhayangkara goak poleng dalam mengungkap kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah Banjar, dinas Yeh Mas, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng ini terjadi pada tanggal 3 Mei 2024, sebagaimana dilaporkan dalam nomor LP-A/4/V/2024/SPKT/Satreskrim/Res.Bll/Polda Bali.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H, bersama Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K, pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 10.00 Wita di lobi Polres Buleleng, rincian pengungkapan kasus ini dijelaskan secara detail. Penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus Goak Sat Reskrim Polres Buleleng berawal dari adanya informasi tentang aktivitas mencurigakan di hutan lindung desa Tukad Sumaga.
Pelaku ilegal logging yang berhasil diidentifikasi adalah seorang pria bernama NGR, berusia 53 tahun, beralamatkan di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak. Barang bukti berupa 25 batang kayu sono keling balok, 3 batang kayu sono keling bulat, dan 1 mesin gergaji merek STIHL MS 788 Germany berhasil diamankan dan disita.
AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pelaku mengaku melakukan aktivitas ilegal tersebut setelah mendengar informasi tentang harga tinggi kayu sono keling. Namun, sebelum sempat menjualnya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Timsus Goak Sat Reskrim Polres Buleleng.
Menyikapi keberhasilan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H, menegaskan pentingnya upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah proaktif dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan hidup," ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Dalam konteks hukum, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku dan barang bukti yang diamankan sedang berjalan di Mapolres Buleleng. Pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/b UU Nomor. 6 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda mulai dari Rp. 500.000.000,00 hingga Rp. 2.500.000.000,00.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai wujud komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan