Diduga Gelapkan Bantuan Sapi Dari Pemerintah Ketua Kelompok Gapoktan Yang Ada di Desa Cibadak Harus Segera Dilaporkan ke APH

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Program Bantuan Sapi tahun Anggaran 2015 Dinas Peternakan kabupaten Pandeglang yang digulirkan kepada Gapoktan yang ada Didesa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, di pertanyakan angggota Kelompok Gapoktan setempat dan harus segera di laporkan Aparat Penegak Hukum APH, pasalnya bantuan sapi yang diperoleh Kelompok sampai saat ini anggotanya tidak pernah menerima bahkan kuat dugaan di gelapkan oleh sang Ketua yang Berinisial (U).

Salah satu Anggota Gapoktan yang namanya enggan disebutkan saat di temui Wartawan Investigasi Pandeglang Media Berita Compasnews.com dikediamannya mengatakan dan membenarkan bahwa kelompoknya mendapatkan bantuan 6 Ekor Sapi TA 2015 namun sampai saat ini kami selaku anggota kelompok tidak pernah mendapatkan bagian atau menerima Bantuan Sapi tersebut," ungkapnya.

Menurutnya Bantuan 6 Ekor sapi dari Pemerintah melalui Dinas Peternakan kami selaku anggota kelompok tani dari dulu sampai sekarang tidak pernah mendapatkan keterangan ataupun pembagian hasil karena Bantuan Sapi tersebut berada pada Ketua Gapoktan, dan sekarang jangankan keberadaan sapi ternak tersebut kandangnya pun sudah tidak ada bahkan tempat penyimpanan obat Sapi nya pun terbengkalai.

Sementara Ketua Kelompok berinisial (U) saat dikonfirmasi Mengatakan, Sapi Masih Ada tapi di anggota dan bantuan Sapi dari dinas peternakan Kabupaten Pandeglang pada Tahun 2015 berjumlah 6 Ekor Tapi Mati 2 Ekor jadi sisa 4 Ekor.

Dan ia mengaku kalo sapi itu masih di pelihara sama anggota kelompok dan ia pun sebagai Ketua tidak dapat bagian dan ia pun mengatakan kalau Dinas sudah pernah mengecek dan tidak ada masalah.DIMANA SEKARANG KEBERADAAN SAPI ITU?????????.

Menanggapi hal tersebut Wartawan Investigasi Pandeglang Media Berita Compasnews.com Menyayangkan bantuan sapi dari Pemerintah itu di salah gunakan atau diduga di gelapkan oleh Ketua Gapoktan yang berinisial (U) dan kalau sang ketua tidak bisa menemui serta menunjukan keberadaan sapi bantuan itu maka terpaksa akan membuat dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.

Untuk dapat turun memeriksa bantuan sapi tersebut, dan apabila terbukti bersalah ia meminta di proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini," Pungkasnya.

(Fatoni)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru