Berita-compasnews.com, Bangkalan - Unit Reskrim Polsek Burneh, Polres Bangkalan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial M (43) tahun, ditangkap di dalam rumah tepatnya di ruang tamu alamat Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, pada hari Minggu (19/5/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Baca juga: BNNP Jatim Amankan Ivan Kuncoro Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kapolsek Burneh IPTU Edy Cahyono, S.H., mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.l.K., M.l.K., mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rumah yang sering dibuat tempat pesta mengonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan setelah didapati benar adanya, maka pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 14.30 Wib Petugas Kepolisian melakukan patroli di daerah tersebut.
"Saat itu anggota dari Unit Reskrim mendapati rumah yang dicurigai sebagai tempat mengonsumsi Narkotika jenis sabu yang beralamatkan di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan," kata IPTU Edy Cahyono, S.H., Kapolsek Burneh, Minggu (19/5/2024).

Lanjut, ketika mendekati rumah tersebut ada seorang laki-laki yang lari keluar rumah melewati pintu belakang menuju alas-alas. Melihat hal tersebut petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian penggeledahan terhadap badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya yang dicurigai sebagai tempat mengonsumsi Narkotika jenis sabu - sabu.
"Pada saat itu laki-laki tersebut mengaku bernama M saat petugas melakukan penggeledahan badan petugas Kepolisian Polsek Burneh tidak menemukan barang bukti namun, pada saat di rumah tersangka yang pada saat itu ditempati oleh M petugas Kepolisian mendapati dua buah plastik Klip kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu,"tuturnya.
IPTU Edy menjelaskan, melihat hal tersebut anggota langsung membawa laki-laki- yang mengaku bernama M beserta barang bukti ke Polsek Burneh guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Enam Pelaku Diamankan
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu. 1 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram. 1 kantong plastic klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram. 1 buah serangkaian alat hisab sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik ukuran sedang bertuliskan Bariklana lengkap dengan sedotan warna putih. 1 buah pipet yang terbuat dari kaca terdapat sisa krak sabu. 1 buah korek api warna uanggu 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih transparan.
"Kini tersangka kami jerat tindak pidana mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 122 ayat 1, Sub Pasal 127 ayat 1, huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(Badwi)
Editor : Badwi