Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Abidin Ancam Laporkan Oknum Kades Matan Jaya ke Polisi

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Abidin warga desa matan jaya kecamatan Simpang hilir kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,sekaligus menjabat kasi pelayanan di kantor desa matan jaya.menceritakan Jum'at (24/05/2024) pkl 16:00 wiba, saat ini diri nya benar benar merasa di bohongi oknum bendahara desa dan oknum kades.Sabtu (25/05/2024)

"Berawal dari ketemu rekan kerja nya salah satu anggota BPD desa mata jaya. lewat sapa dan sedikit sambil bercanda,sudah ambil gaji belum din ,abidin menjawab gaji apa.ya gaji perangkat desa lah,jawab abidin belum,ya sudah temui bendahara desa,Tiru abidin.

"Ke esokan hari nya abidin ke kantor desa menemui bendahara desa mempertanyakan gaji nya,jawab bendahara langsung saja ke kepala desa karena saya tidak berani tanpa ada perintah dari atasan.

Dengan waktu yang berbeda, saya temui kades di kantor tidak ketemu. coba konfirmasi chat via WhatsApp juga tidak respon. Ujar Abidin

"Tambah nya,Alasan Gaji tidak di keluarkan oleh oknum kepala desa,karena saya sudah di non aktifkan selama 4 bulan sejak di keluarkan Sp1 Sp2 Sp3 terhitung 1 Januari 2024.Jelas saya kecewa tanpa melalui pemanggilan resmi apa yang saya langgar selama bekerja,jika pun ada pelanggaran sengaja atau tidak sengaja dalam menjalankan tugas saya akan perbaik,bukan berarti dengan cara mengeluarkan Sp1 2 dan 3 sehingga membuat saya bingung ,di tambah lagi gaji saya selama 4 bulan tidak di bayar.

Abidin juga sesalkan sikap Kades Matan yang mengeluarkan surat non aktif secara sepihak kepada dirinya,dan selanjutnya malah permasalahkan ketidak hadiran nya selama masa non aktif yang justru penon aktifan atas dirinya malah Kades sendiri yang melakukan nya.

Padahal dalam aturan dan tata cara penonaktifan dan pemberhentian perangkat desa itu jelas regulasi nya tertuang dalam permendagri, yang mana disebutkan,

"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, telah diatur dengan jelas tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian, "ungkap Abidin

"Awak media berita Kompas Jum'at (24/05/2024) Mencoba konfirmasi oknum kades matan jaya lewat via WhatsApp dengan beberapa pertanyaan terkait tidak di keluarkan gaji kasi pelayanan pak Abidin.Sehingga berita ini di naikan karena belum ada tanggapan dari oknum kades tersebut.

"Di waktu yang sama awak media berita Kompas juga mengkonfirmasi camat simpang hilir.iya pak dalam hal tersebut kami dari pihak kecamatan sudah memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi agar permasalahan ini di selesaikan di tingkat desa atau kecamatan.dengan tetapi sampai detik ini kepala desa masih tetap bertahan dengan keputusan nya ,dan belum menemukan titik terang.ya saya berharap agar semua nya berjalan baik tidak ada permasalahan di desa mau itu secara administrasi dan lain lain demi percepatan pengembangan desa, Tutup Achfan Camat simpang hilir.

(Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru