Program UPPO Desa Cibadak Diduga di Gelapkan Ketua Kelompok

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Diduga 6 Ekor sapi Bantuan dari Program UPPO untuk kelompok Gapoktan yang ada di Kampung Banjaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pasalnya bantuan Sapi yang diperoleh Kelompok Gapoktan sampai saat ini anggotanya tidak pernah menerima giliran bahkan kuat dugaan di gelapkan oleh Ketua kelompok Gapoktan

Dari tahun 2015 sampai tahun 2024 ini bantuan dari 6 Ekor sapi tersebut tidak ada kejelasan, untuk para anggota kelompok Gapoktan

Pengakuan anggota kelompok Gapoktan yang namanya enggan disebutkan Mengatakan, Bantuan 6 ekor dari UPPO Kabupaten Pandeglang, kami selaku anggota kelompok dari dulu sampai sekarang tidak pernah mendapatkan giliran ataupun pembagian hasil dari 6 Ekor sapi tersebut, walaupun di bagikan atau digilir itu bukan ke anggota Kelompok Gapoktan itu di luar kelompok.

Pada tahun 2015 UPPO memberikan 6 Ekor sapi kepada Kelompok Gapoktan yang di Ketua inisial ( U) tapi dengan alasan yang 2 Ekor telah mati sisa 4 Ekor dan itu di urus sama di luar kelompok, ternyata sapi tersebut telah dan di jual seharga Rp. 2 juta untuk kepentingan pribadi nya bukan untuk kepentingan kelompok.

intinya dari tahun 2015 sampai sekarang tahun 2024 ini kami anggota kelompok Gapoktan belum pernah mendapatkan giliran dan informasi tentang yang di jual seharga Rp 2 juta oleh ketua kelompok itu baru satu sekarang bayangkan dari tahun 2015 sampai 2024 sudah berapa tahu masa selama itu sapi" ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten Abi Jibril al-Bantani, Menyayangkan bantuan sapi dari UPPO yang berada di Kabupaten Pandeglang, itu di salah gunakan atau diduga di gelapkan oleh Ketua Kelompok yang berinisial (U) dan jika ini dibiarkan penerima bantuan akan se'enaknya dan tanpa memiliki tanggung jawab kalau keberadaan sapi bantuan itu jelas di gelapkan maka terpaksa kami akan membuat dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

APH harus turun tangan Untuk memeriksa bantuan sapi tersebut, dan apabila terbukti bersalah ia meminta di proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini, ungkap Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten.

(Toni Metik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru