Polres Buleleng Bekuk 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Operasi Antik Agung 2024 Raga Bhayangkara Goak

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Buleleng. Bali -Selama Operasi Antik Agung 2024. yang berlangsung dari 31 Mei hingga 15 Juni 2024, Polres Buleleng dan tim khusus Bhayangkara Goak Poleng berhasil menangkap 15 pelaku kejahatan narkoba di Buleleng, baik yang menjadi target operasi (TO) maupun non-TO. Minggu, (16/6/2024).

Baca juga: Penilaian Lomba Satkambling Tingkat Polda Bali di Desa Penyaringan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, dengan didampingi Kabag ops, Kasat Narkoba dan Kasi Humas dijelaskan bahwa operasi ini mengungkap 6 kasus TO dengan 6 tersangka dan 2 kasus non-TO dengan 6 tersangka, total 12 tersangka. Dari pengungkapan ini, disita 22,95 gram narkotika jenis sabu: 21,09 gram dari TO dan 1,86 gram dari non-TO.

[caption id="attachment_38618" align="aligncenter" width="720"] Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H (fto.dok.daeng)[/caption]

Baca juga: Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Bali Gelar Kejuaraan Mekepung di Sirkuit All In One

Menjelang operasi, tim khusus Bhayangkara Goak Poleng juga mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka, menyita 300,57 gram sabu dan 204 butir pil ekstasi. Beberapa tersangka termasuk WS, MS, PS, RJ, IN, CS, KA, YS, AB, MS, PW, PS, PAB, NS, dan MS, dengan berbagai barang bukti sabu yang disita.

Para pelaku diproses sesuai UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga pidana mati. Kapolres Buleleng menegaskan komitmen untuk memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini."tegasnya.

Baca juga: Polres Klungkung Gelar Bakti Religi Dalam Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-78 Di Pura Watu Klotok

(Daeng)

Editor : Bambang

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru