Beritakompas.com, Surabaya - Lagi-lagi Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online jenis Slot Pragmatic.
Pelaku diketahui berinisial EK (28) Tahun, Alamat Waru Sidoarjo.ditangkap di Warkop Ketintang, Surabaya. Pada Hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira jam. 20.00 WIB.
Baca juga: Percepat Masa Tanam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan Ekskavator Olah Lahan Pascapanen
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, Pada saat anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak melakukan giat pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online Slot dengan menggunakan uang sebagai taruhan.Minggu.(06/08/2023)
“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat Tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Warkop Ketintang, Surabaya. "tutur Suroto
Baca juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Kawasan Aman dan Kondusif
Dihadapan Polisi Pelaku mengakui melakukan Permainan Judi Online Slot Pragmatic dengan uang sebagai taruhan di Website “DOLAR138.COM” untuk Ekonomi/kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang disita polisi 1 buah HP Merk POCO S5 warna Hitam Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana dengan penjara paling lama 6 tahun.“pungkasnya.
Penulis : Badwi
Editor : Badwi