Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Terdakwa Kasus Ujaran Fitnah Mangkir Dari Pemanggilan JPU Kejari Sampang

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Fauzan Adima di tolak Mahkamah Agung (MA) sehingga Ia tetap harus menjalani vonis (1) tahun (6) bulan

Mahkamah Agung (MA) RI telah mengumumkan perkara kasus tindakan ujaran fitnah dengan terdakwa Fauzan Adima diputus pada Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 kemarin, dengan putusan menolak sehingga menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yakni, vonis (1) tahun (6) bulan hukuman penjara.

Baca juga: Hiraukan Putusan Mahkamah Agung, Diduga Pengusaha Kaya Wilayah Surabaya Juga Pandang Rendah Pribumi dan Agama Islam Bahkan Lecehkan Institusi Pengadilan

” Yang dimana, pada tanggal 2 April 2024 lalu, Pengadilan Tinggi Surabaya juga memutuskan untuk menolak banding Fauzan Adima, sehingga putusan (PT) menambahkan (2) bulan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang awalnya, (1) tahun (4) bulan,” ungkap Harto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Sampang, Madura JawaTimur, Kamis (12/9/2024) diruang kerjanya.

Untuk itu, kami selaku (JPU) Kejari Sampang telah melakukan pemanggilan yang pertama terhadap terdakwa Fauzan Adima melalui kuasa hukumnya Agus Andriyanto, pada Selasa (10/9) kemarin, untuk bisa hadir pada hari, Kamis (12/9).

” Namun, baik dari terdakwa Fauzan Adima maupun dari pihak kuasa hukumnya belum juga ada respon dan jawaban, /tidak ada kejelasan hingga sekarang.” Tandasnya.

Sebagai langkah berikutnya, Minggu depan kami akan layangkan surat pemanggilan yang ke dua kali, “apabila pemanggilan yang ke dua maupun yang ke tiga kali belum ada respon dan tidak hadir, maka kami akan melakukan langkah berikutnya sesuai dengan undang-undang.

” Sesuai (SOP) dan prosedural, kami akan segera meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Polres Sampang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa Fauzan Adima,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media beberapa kali melalui telepon dan pesan WhatsApp kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto tidak ada respon, hingga berita ini ditulis dan disiarkan.

(Taufik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru