Dua Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pengancaman di Rumah Mantan Kades Madulang Terungkap

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang - Satuan Resese Kriminal Polres Sampang menggelar konferensi press kasus pengrusakan, penganiayaan dan pengancaman terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Madulang di halaman apel belakang Mapolres sampang.

AKP Sigit menjelaskan satu pelaku inisial U 41 tahun dan sudah P21, diamankan pada tanggal 23 Agustus 2024, setelah mendapat laporan dari korban atau pelapor inisial SM warga desa Madulang, kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Selasa (22/10/2024)

Baca juga: Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

AKP Sigit Nursiyo dwiyogo mengungkapkan, tersangka inisial "U" masuk ke dalam rumah SM saat insiden perusakan. PelakuPengrusakan pada tanggal 21 Oktober 2024 sudah dilimpahkan beserta barang bukti ke kejaksaan Negeri Sampang dan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Baca juga: Pick Up Terjun ke Laut di Camplong, Sopir Luka Usai Mobil Oleng Saat Hujan Deras

”Saat masuk ke rumah korban, pelaku itu membawa balok kayu, pentungan dan menghancurkan fasilitas rumah, seperti meja, pot, kursi plastik dan sebagainya. Itu berdasarkan bukti yang kami miliki,” ungkapnya

Selanjutnya kata AKP Sigit Nursiyo, Satreskrim melakukan penangkapan kembali terhadap DPO yang berjumlah 8 orang. Dari 8 orang tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 15:00 WIB. Satreskrim melakukan Penangkapan terhadap Inisial "A"

Baca juga: Oknum Polisi Polres Sampang Diduga Coba Perkosa Perempuan Calon Tersangka

"Dan dari hasil penangkapan tersebut dilakukan interogasi, dari keterangan saksi dan bukti-bukti tersangka membenarkan terkait kejadian tersebut dan sesuai bukti maupun rekaman video yang dimiliki oleh penyidik tersangka juga membenarkan tentang kejadian tersebut."tutupnya.

(Taufik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru