KDRT Terhadap Istri Siri, Anggota DPRD Sampang Dilaporkan ke Kepolisian

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang - Terduga Penganiayaan anggota DPRD kabupaten Sampang asal kecamatan Torjun Inisial (F). diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang tidak lain istri sirih pelaku Inisial (KA). asal Jalan pemuda, kelurahan Rongtengah, kecamatan Sampang

Keterangan yang berhasil dirangkum awak media. Dari keluarga korban yang saat ini sedang mendampingi korban untuk melaporkan ke kepolisian

Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Korban Alami Kerugian Rp100 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

" Kejadiannya sekitar 3hari yang lalu di rumah Surabaya,"ungkapnya.

Kata kerabat atau Nara sumber, bahwa korban bisa melaporkan penganiayaan ini ke kepolisian, dikarenakan korban di kurung di rumah Surabaya.

Konfirmasi selanjutnya, Nara sumber mengungkapkan bahwa korban adalah istri sirih dari Terduga pelaku penganiayaan, yang tak lain merupakan Anggota DPRD kabupaten Sampang 2024-2029 Inisial (F) asal kecamatan Torjun

Baca juga: Obet Terancam di Laporkan ke Polres Probolinggo Terancam di Pidana, Terkait Menjual Wifi ilegal

Lanjut nara sumber, saat ini dirinya dan rombongan menggunakan mobil berbeda, sedangkan korban menggunakan mobil lain menuju rumah sakit untuk di visum.

Tadi malam salah satu anggota di Kapolsek jajaran Polrestabes Surabaya ketika dikonfirmasi via telepon atas laporan KDRT, sampai ini belum memberikan keterangan apapun.

Baca juga: Dua Oknum Pengacara Dilaporkan Polisi Oleh Kliennya Karena Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

F sendiri hingga berita ini diterbitkan blum bisa di telepon dan belum bisa dikonfirmasi.

(Red)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru