Polres Sampang Ungkap Kasus judi Online di Wilayah Kota Sampang dan Camplong

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sampang - Kepolisian Resort Sampang Menggelar Konferensi pers pengungkapan Judi online yang mewabah di kota Sampang, tepatnya di wilayah kabupaten Sampang dan kecamatan Camplong. Senin (11/11/2024)

AKP Sigit Nursiyo dwiyogo, kasat Reskrim polres Sampang Mengungkapkan bahwasanyakasus judi online yang merupakan program 100 hari pemerintahan baru Polres Sampang, kami Satria Polres Sampang telah berhasil mengungkap 9 kasus TKP berada di wilayah kecamatan kota dan kecamatan Camplong dengan berbagai situs atau aplikasi yang digunakan dari hasil penangkapan tersebut dari 9 kasus itu ada 9 tersangka yang berhasil kami amankan," ungkap AKP Sigit Nursiyo.

Baca juga: Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

"Adapun situs judi online yang tersangka main adalah situs pangeran tutul 3 dan 4, Mayong wise, situs Regas 123, kakek GP, Mini slot dan banyak lagi

Para tersangka akan dikenakan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ((UU ITE) dan pasal 303 KUHP tentang perjudian

Tersangka terancam hukum 10 tahun penjara, mereka hanya penombok, tidak ada yang jadi bandar," imbuhnya.

Baca juga: Pick Up Terjun ke Laut di Camplong, Sopir Luka Usai Mobil Oleng Saat Hujan Deras

Sementara banyaknya para tersangka judi online ini, AKP Sigit Nursiyo imbau masyarakat berhenti bermain judi on line, apalagi saat ini pemberantasan judi on line mendapat perhatian penuh dari presiden dan kapolri

Baca juga: Oknum Polisi Polres Sampang Diduga Coba Perkosa Perempuan Calon Tersangka

" Kita akan lakukan upaya preventif dan preemtif, edukasi agar tidak lagi kecanduan judi on line dan yang lainnya, karena bermain judi on line dapat merusak prekonomian dan keluarga, "pungkasnya.

(Taufik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru