Rabu, 24 Jun 2026 02:58 WIB

Pengendara Mobil Mercy Ditetapkan Jadi Tersangka, Usai Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Kenjeran Surabaya 

Berita-compasnews.com, Surabaya - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kenjeran Surabaya, yang terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 15.12 Wib.

kecelakaan tersebut terjadi di enam TKP yang pertama TKP pertama di Jalan Boulevard Pakuwon City Kenjeran Surabaya TKP kedua Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks, keempat Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15, TKP kelima Jalan Kenjeran depan perumahan the grand Angela dan TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya.

Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., saat jumpa pers menyampaikan, dalam peristiwa kecelakaan ini, kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan di keluarkan Surat Perintah penahanan sehingga resmi mulai hari ini hari Selasa 24 Desember 2024.

"Kini tersangka dengan inisial SW (28) tahun sebagai pelaku kecelakaan Lalu Lintas yang mengendarai mobil Mercy berwarna hitam nopol L 1725 FH sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas,"kata AKBP Arif Fuzlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., Selasa (24/12/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, 1 kendaraan sepeda angin yang pada saat kejadian dikendarai oleh saudari prasetyaningsih dinyatakan meninggal dunia usia 63 tahun berprofesi sebagai tukang sapu,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 312 Jo ayat 1 nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan,"Pungkasnya.

(Badwi)

Editor : Badwi