Selasa, 23 Jun 2026 08:35 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 17 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan, 24 Pelaku Diamankan 

Berita-compasnews.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 24 pelaku dari 17 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga kota Surabaya.

Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan., S.I.K, M.H.,M.Si saat konferensi pers di lapangan A Mapolrestabes Surabaya pada hari Selasa, 4 Maret 2025.

”Bentuk komitmen Polrestabes Surabaya terus gelar patroli di bulan Ramadan agar masyarakat Surabaya bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusuk dan bisa terhindar dari perbuatan dan pelaku tindak kejahatan,” Tutur Kapolrestabes Surabaya, Selasa(4/3/25).

Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, 24 orang diamankan terdapat 4 anak di bawah umur, residivis pelaku jambret dan tindak pidana pengeroyokan.

“Barang bukti yang berhasil disita Polisi 6 buah celurit 3 buah pedang, pisau dan 2 buah balok kayu,” Jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP terutama untuk yang jambret, pelaku  pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP dan terhadap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam kita kenakan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Warning kepada pelaku tindak kejahatan, agar Insaf bulan Ramadan ini tidak lagi melakukan aksi-aksi membuat resah warga Kota Surabaya. Polrestabes Surabaya akan tindak tegas tidak ada kompromi terhadap para pelaku-pelaku yang membuat Surabaya terkesan tidak aman,” Pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Badwi

Editor : Badwi