Pasalnya, MH diberhentikan oleh aparat berpakaian preman saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang.
Bahkan di lokasi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat itu digeledah polisi. Tak disangka, petugas dari Polres Sampang menemukan sebuah plastik clip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.

"Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram," jelas Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2025).
Atas kondisi itu, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Torjun sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun hasilnya, barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan.
"Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang saat ini dalam proses penanganan petugas," terang AKBP Hartono.
Ditambahkan, penangkapan terhadap MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitaran jalan Kusuma Bangsa, Sampang."
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Taufik Kabiro
Editor : Taufik
Tags Kepolisian