Beritakompas.com, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial DI (33) alamat Jl. Keputran Surabaya. ditangkap di Jl. Kapasari Surabaya. Pada Hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekira jam 23.00 wib.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim polsek krembangan Ipda Agung suciono, mengungkapkan,Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di tempat tersebut, Selasa (22/08/2023).
“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat DI berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Jl. Kapasari Surabaya, “tutur Agung
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti 1 poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,21 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Selain barang bukti sabu polisi menyita 1 buah dompet warna coklat dan1unit sepeda motor Honda Supra. ”terangnya.
Agung menambahkan, saat kita interogasi tersangka mengaku Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari orang yang tidak dikenal di jl. Kunti Surabaya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DI dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman : Maksimal 12 Tahun penjara.“pungkasnya.
Penulis : Badwi
Editor : Badwi