Jumat, 26 Jun 2026 05:52 WIB

Diduga Lakukan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Oknum Ketua Poktan Sekarjaya IV Resmi Mundur

Bondowoso| Berita-kompas. Com - Sempat mencuat dalam pemberitaan sebelumnya terkait Raibnya 1. Ton pupuk bersubsidi milik Anggota Kelompok Tani Sekarjaya IV, Kel. Sekarputih Kec. Tegalampel.

Dan Jum'at (08/08/2023) di Kantor Kelurahan Sekarputih telah dilakukan Mediasi dengan menghadirkan Ketua Poktan Sekarjaya IV, Edi Yusuf dan Anggota Poktan.

Kronologis dari kejadian dugaan penyelewengan Pupuk bersubsidi tersebut, berawal dari salah satu Anggota Poktan Sekarjaya IV yakni B (inisial) hendak mengambil Pupuk bersubsidi di salah satu kios beralamat Kel. Sekarputih Kec. Tegalampel.

[caption id="attachment_7096" align="aligncenter" width="300"] Rapat Mediasi Ketua dan Anggota Poktan Sekarjaya IV di Pendopo Kel Sekarputih (fto. Bam" s dok)[/caption]

" Akan tetapi setibanya di kios tersebut ternyata jatah Kami sebanyak 1,5 Kwintal sudah ada yang ambil dengan bukti nama sudah dilingkari, dan ketika Kami tanya pada petugas kios, katanya disuruh ke Ketua Poktan, " Ujarnya.

Padahal menurut B, masa tanam pertama dari jatah 1,5 Kwintal miliknya masih kurang 50 Kg, Ia mengaku sudah bayar Rp. 900. Ribu dan hanya terima 1 Kwintal dengan harga Rp. 300. Ribu per Kwintal.

" Masa tanam pertama Uang Kami masih ada di Ketua Poktan sebesar Rp. 300. Ribu. Malah masa tanam yang kedua jatah pupuk Kami justru tidak ada, artinya kalau ditotal ada sekitar 2 Kwintal pupuk yang harus Kami terima di masa tanam dua ini, karena keuangan di masa Tm 1 sudah masuk Rp. 300. Ribu ke Ketua Poktan. " Ujarnya.

Terpisah Lurah Sekarputih Yani Ekowati, SP. mengatakan kalau persoalan tersebut sudah selesai di Mediasi dengan mendatangkan Ketua dan Anggota Poktan Sekarjaya IV.

" Alhasil disepakati 1. Bersedia mundur dari jabatannya sebagai ketua kelompok tani Sekarjaya IV, dikarenakan sudah tidak amanah, lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan hal semacam ini sudah berulang kali dilakukan. dan yang ke 2. Menyediakan jatah pupuk milik Anggota sesuai dengan jatah yang ada untuk disalurkan. dan yang ke 3. Apabila tidak berkenan dengan permintaan Anggota, maka, dengan berat hati, Anggota Poktan Sekarjaya IV akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Yaitu melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso. Hal inilah yang menjadi kesepakatan dalam rapat Mediasi antara Ketua dan Anggota Poktan, " Tuturnya rabu (23/08).

Sementara itu, selain Kepala Kelurahan Sekarputih, turut hadir dalam rapat tersebut yakni Kapolsek Tegalampel yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, Aiptu Moh. Hadjar Budianto. SH. dan Babinsa Sekarputih Serma, Madiono, serta Banwas Kios KUD Jaya Karsanto. SE. Serta PPL Kel. Sekarputih Kec. Tegalampel.

(Bam" S)

Editor : Bambang