Minggu, 28 Jun 2026 15:00 WIB

Masa Berlaku SIM Habis Saat Cuti Bersama, Hari Raya Nyepi dan Hari Raya ldul Fitri, Kasat Lantas Polres Sampang Berikan Kesempatan

Berita-compasnews.com, Sampang – Menanggapi libur pada 28 Maret 2025 cuti bersama, Tahun Baru Nyepi dan Hari Raya ldul Fitri, hingga 7 April 2025, Satlantas Polres Sampang memberikan kesempatan baik bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode tersebut.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S H, M.M, menjelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir antara 28 maret hingga 7 april 2025, dapat memperpanjang SIM pada periode tanggal 8 April sampai dengan 15 April 2025. dengan mekanisme perpanjang SIM

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang disebutkan, tidak perlu khawatir, karena perpanjangan masih bisa dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” kata AKP Sigit Ekan Sahudi (23/03/2025).

AKP Sigit Ekan Sahudi, juga mengingatkan agar pemilik SIM segera mengurus perpanjangan setelah libur berakhir, mengingat banyak orang cenderung mengurusnya setelah liburan panjang.

Namun, AKP Sigit Ekan Sahudi Menambahkan, jika pemegang SIM tidak memperpanjang dalam periode yang telah ditetapkan, mereka akan diminta untuk melalui prosedur pembuatan SIM baru.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM agar tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,"tutup AKP Sigit Ekan Sahudi.

TAufik Hidayat 

Editor : Taufik