Berita-compasnews.com, Surabaya - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 di Jalan Pattimura tepatnya di lahan kosong dekat JTV Kecamatan Sukomanunggal Surabaya
Pelaku diketahui berinisial AOU (22) tahun Alamat Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Rabu (9/4/2025).
"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H menerangkan, Pelaku membonceng korban pada saat di lokasi motor berhenti kemudian pelaku memukul kepalanya menggunakan tangan kanannya dari belakang akhirnya korban jatuh pada saat itu pelaku sempat melihat kondisi korban yang masih bernafas kemudian ditinggalkan oleh pelaku,"ujarnya
Motif pembunuhan terungkap saat pelaku menjalani pemeriksaan intensif, pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap sang ayah karena sering dimarahi dan disalahkan atas berbagai masalah keluarga, termasuk menyangkut hubungan rumah tangganya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"Pungkasnya
Badwi
Editor : Badwi