Rabu, 24 Jun 2026 19:24 WIB

Warga Sidoarjo Kedapatan Sabu 107,136 Gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berita-compasnews.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial N Bin C A (31) tahun, Pekerja ojek online alamat Jl. Jogoyudo RT.009 RW.003 Kel. Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Ditangkap di Jl. Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kab. Sidoarjo Pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira 16.30 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka N, Rabu (23/4/2025).

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu 48 bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 107,136 gram,”ujarnya

Selain Barang bukti sabu Petugas juga menyita 2 buah HP uang tunai Rp. 240.000,- Rp 1 buah tas kecil 1 Unit sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC 31 potongan lakban warna Putih motif tulisan warna Merah 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako 16 potongan lakban warna Coklat 3 buah timbangan elektrik 1 buah Lakban warna Coklat 1 buah Lakban motif Tulisan warna Merah Putih 2 buah dompet terbuat dari Lakban Warna Hitam 2 buah sekrop dari sedotan Plastik 29 pak plastik klip kosong.

“Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama R (dpo) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib di pinggir jalan daerah Jl. H. Moh. Noer Bangkalan Madura dengan cara disuruh saudara R (dpo) ambil ranjauan sabu, kemudian mengemas ulang serta mengirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,-Rp,"tuturnya.

Tersangka mengakui bekerja Menjadi Perantara dalam jual beli sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu dan menerima sabu dari saudara R (dpo) sudah lebih dari 10 kali maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

"Untuk pelaku sendiri juga beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.

Badwi

Editor : Badwi