Selasa, 23 Jun 2026 08:49 WIB

Satreskrim Polres Sampang Gulung Sindikat Curanmor 13 TKP, 2 Pelaku Residivis Ditangkap

Berita-compasnews.com Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan sindikat pencuri motor (curanmor) di wilayah hukum Sampang.

Pengungkapan itu bermula dari laporan seorang warga bernama Munawir Ghazali yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada Senin, (15/9/2025).

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit handphone yang raib dari rumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben pada (12/8/2025).

Pada awalnya, penyelidikan Polisi mengarah pada hilangnya satu unit motor dan dua handphone milik korban. Namun setelah didalami, polisi menemukan fakta mengejutkan, kasus ini ternyata terkait dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama beroperasi.

Kemudian, Satreskrim berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi. Dari hasil pengembangan, nama Roni juga terungkap sebagai pelaku ketiga.

Pelaku Roni diketahui sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba, kini kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pencurian motor ini.

“Pada awalnya kami mengamankan dua tersangka, namun dalam proses penyidikan terungkap satu nama lain yakni Roni, yang ternyata ikut serta dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, Kamis (2/10/2025) saat dihubungi via selulernya.

Safril mengimbuhkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda 11 TKP dengan total 13 unit motor yang berhasil mereka curi termasuk milik kiai. Ulah mereka terbilang sangat rapi, di mana setiap motor yang berhasil digondol langsung dipreteli.

Rangka, mesin, dan bodi motor dijual terpisah untuk menghilangkan jejak. Dari 13 unit motor, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sebagai barang bukti. Sisanya sudah dijual oleh pelaku.

“Dua unit yang berhasil diamankan sudah kami kembalikan kepada pemiliknya. Satu unit motor Vario milik warga Desa Meteng dan satu unit Beat milik warga Kecamatan Omben,” tambah dia.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Tidak hanya motor, mereka juga sempat terlibat kasus pencurian sembako dan kotak amal berisi uang belasan juta rupiah.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan terungkapnya kasus ini, menegaskan komitmen Satreskrim Polres Sampang  terus memburu pelaku kejahatan jalanan terutama curanmor yang meresahkan masyarakat.

Editor : Taufik