BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial IH terhadap kekasihnya sendiri, TH.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang kepada pihak kepolisian.
"Korban menolak, namun pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan kepada korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan.
Ipda Poundra Kinan menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2025 hingga 2026.
"Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi di wilayah Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.
Usai menerima laporan resmi dari korban, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini terduga pelaku IH telah ditahan di Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Taufik