Kamis, 27 Agu 2026 19:35 WIB

Polres Sampang Tangkap Pria Berinisial IH Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Pacar

Caption Foto; Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat
Caption Foto; Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat

BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial IH terhadap kekasihnya sendiri, TH.

​Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang kepada pihak kepolisian.

​"Korban menolak, namun pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan kepada korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan.

​Ipda Poundra Kinan menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2025 hingga 2026.

​"Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi di wilayah Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang," ungkapnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menarik paksa tangan korban untuk masuk ke dalam kamar sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.

​Usai menerima laporan resmi dari korban, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

​Saat ini terduga pelaku IH telah ditahan di Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : Taufik