Kamis, 25 Jun 2026 17:49 WIB

Polres Gresik Tertibkan Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Disita dari Warung Karaoke

Berita-compasnews.com, Gresik – Menindaklanjuti keluhan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik Polda Jawa Timur menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).

Operasi yang dilaksanakan oleh Unit Turjawali Sat Samapta bersama Unit Raimas Polres Gresik ini menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi aduan warga, di antaranya sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang.

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis arak Bali di lokasi pertama, Desa Sidojangkung. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, aparat mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol minuman keras siap konsumsi yang berada di dalam warung tersebut.

Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Tipiring yang berlaku.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik di nomor 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Badwi