Selasa, 28 Jul 2026 22:33 WIB

Polres Sampang Amankan Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila di Tambelangan

Caption Foto: Reka ulang Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila di Tambelangan
Caption Foto: Reka ulang Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila di Tambelangan

Berita-compasnews.com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Polsek Tambelangan bergerak cepat mengamankan seorang remaja pria berinisial FA (16) yang diduga kuat menjadi pelaku pemeran sekaligus penyebar video asusila yang sempat viral di media sosial. Langkah tegas ini diambil setelah video berdurasi pendek tersebut meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

​Kejadian asusila tersebut diketahui berlangsung pada Selasa malam, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di salah satu ruangan tertutup di Rumah Makan Aladin, Dusun Samaran Barat, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan. Dua remaja yang terlibat dalam video tersebut diketahui berstatus sebagai sepasang kekasih yang masih di bawah umur.

​Berdasarkan keterangan Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, kronologi bermula saat FA mengajak pacarnya, berinisial ND (15), untuk makan malam bersama. Di lokasi tersebut, FA membujuk ND untuk melakukan tindakan asusila. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan kamera ponsel milik ND atas keinginan pihak laki-laki.

​Kasus ini baru mencuat ke publik setelah video tersebut tersebar di aplikasi TikTok pada Jumat, 27 Februari 2026. Diketahui bahwa FA melakukan modus tukar ponsel dengan ND saat berada di sekolah dengan alasan ingin memindahkan file galeri. Namun, tanpa sepengetahuan korban, FA justru mengunggah video pribadi tersebut menggunakan akun TikTok milik ND hingga akhirnya menjadi viral.

​Akibat unggahan tersebut, identitas kedua remaja yang merupakan warga Kecamatan Tambelangan ini langsung menjadi konsumsi publik. Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan guna mencegah keributan lebih lanjut di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

​Dalam proses pengamanan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu setel pakaian milik ND, satu setel pakaian milik FA, satu unit HP merek OPPO Reno 6 warna hitam milik pelaku, serta satu unit HP merek OPPO Reno 11 warna hijau milik korban yang digunakan sebagai sarana perekaman dan pengunggahan.

​Saat ini, terduga pelaku FA telah diserahkan oleh pihak Polsek Tambelangan ke Sat Reskrim Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih mendalam. Karena kedua belah pihak masih masuk dalam kategori anak di bawah umur, proses hukum akan dikoordinasikan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan penanganan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

​Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video asusila tersebut. Selain demi menjaga nama baik keluarga dan psikologis korban yang masih remaja, tindakan menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Taufik