Berita-compasnews.com, Pasuruan – Kepolisian Sektor (Polsek) Kejayan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Kesek RT 26 RW 13, Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Rabu, (4/3/2026).
Surat bernomor B/03/I/RES.1.8/2026/Reskrim tersebut tertanggal 9 Februari 2026 dan ditujukan kepada Sdr. Turmudzi selaku pelapor. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat Nomor: LPM/03/I/2026/SPKT/Polsek Kejayan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Januari 2026, telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kejayan.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, dan diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal. Dalam SP2HP tersebut ditegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Kejayan, AIPTU Hasanudin, S.H., ditunjuk sebagai pihak yang dapat dihubungi untuk koordinasi dan perkembangan informasi lebih lanjut.
Namun demikian, hingga saat ini pelapor mengaku belum menerima panggilan maupun pemeriksaan lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut. Kondisi ini menimbulkan harapan agar proses penyelidikan dapat segera ditingkatkan, sehingga kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi korban dapat terwujud.
Pihak kepolisian diharapkan terus mengoptimalkan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang meresahkan masyarakat tersebut.
Editor : Badwi