Beritakompas.com, Bengkayang_Kalbar - Laka lantas tunggal mengakibatkan Dua orang kritis dan 7 korban mengalami luka-luka akibat tergulingnya unit "dump truck dengan nomor polisi KB 8148 SI" yang membawa barang pindahan dan berpenumpang (17)Tujuh belas Orang,Dari PT ceria prima Dua (2) divisi lima(5) Desa kalon Kec Seluas Kab Bengkayang,Dengan tujuan PT SMS Senakin Kab Landak,kalimantan barat jum'at 22 Sep 2023 sekitar pukul 9.00 pagi WIB
Para korban yang mengalami luka-luka dievakuasi ke Puskesmas lumar yang selanjut nya dirujuk ke RSUD Drs Jacobus Luna, MSi,bengkayang dan yang satu lagi korban perepuan Nadira usia 27 thn Dirujuk kerumasakit antonius pontianak dikarnakan kritis luka berat tulang lehernya mengalami patah dan kepalanya mengalami luka serius,Menurut hasil ronsen RSU St antonius yang sampai saat ini belum sadarkan diri,Sedangkan korban luka ringan telah diambil pihak keluarga untuk dirawat di rumah masing masing.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salasatu Anak korban sebelum kecelakaan, sopir dum truk yang membawa Tujuh belas"(17)"orang bernomor polisi KB 8148 SI_ Kelihatan nguap nguap ngantuk,Menurut keterangan anak korban berinisial (ST) yang duduk di depan disamping sopir,Saat itu perjalanan masih di daerah Ledo menuju arah bengkayang.

Sesampai di daerah baremada sekitar jam 9:00 pagi WIB'kec lumar Kab bengkayang tiba tiba mobil dump truk oleng ke kanan jalan dan tumpah.
Hal itu membuat (17) orang penumpang ter pelanting saat mobil dump truk tergelincir dan lansung tumbang,sopir dum truk kelabakan, kemudian tidak bisa mengendalikan kendaraan nya.Akibatnya insiden tersebut mobil yang dikemudikan(irn) tumbang di tepi jalan sebelah kanan.
"Kasusnya telah ditangani Unit Laka Lantas Polres bengkayang ," Kalimantan Barat,"Saat di kompir masi unit laka"Dump truk tersebut sudah berjalan ke Sanggo Ledo,menurut keterangan kasat lantas polres bengkayang SUNARLI,S,Sos,.MH unit laka tersebut aman bang, '' jangan kawatir bang unit sudah saya aman kan di titip di kantor polsek Sanggo Ledo"Ucap kasat lantas
Kasat lantas polres bengkayang SUNARLI,S,Sos,.MH saat di kompir masi belum bisa memberikan keterangan detil terkait laka lantas tunggal tersebut,ia membenarkan adanya kasus kecelakaan tunggal dum truk yang mengakibatkan dua orang Kritis dan 7 korban luka-luka Di jln Raya Sanggo ledo,Lamolda,Kec lumar Kab bengkayang.
Satlantas Polres Bengkayang SUNARLI,S,Sos,.MH saat di kompir masi beliau mengatakan," Kita bantu untuk BPJS korban bg,"Ucap kasat lantas polres Bengkayang.Di tempat lain diruangan Rawat inap Rumasakit RSUD Drs Jacobus Luna, MSi,bengkayang Saat dikompir masi korban belum mendapatkan pertanggung jawaban dari Pihak Supir"Dugaan" sementara pelaku/Supir(irn)mengabaikan pertanggung jawaban terhadab korban yang bernama Antonio rudi Berusia 44 thn yang dirawar di RSUD'Drs Jacobus Luna, MSi, Bengkayang sampai malam ini sabtu 23 sep 2023 jam21-00 belum menjenguk lagi ke rumasakit'Seakan akan lepas tanggung jawab kata istri korban saat di kompir masi awak media,dan harapan istri korban Pihak kepolisian bisa prepesional dalam menangani kasus laka lantas tunggal yang menimpa suami saya,"Ucap istri Antonio rudi'istri korban.
Korban perempuan yang bernama Nadira berusia 27 thn terbaring koma di RSU St antonius Pontianak Kalimantan BaratSuami Korban ending berharap supir bisa mempertanggung jawabkan segala biyaya pengobatan selama istrinya di rawat RSU St Antonius Pontianak yang sampai saat ini masih terbaring koma,Dan harapan ending Pihak kepolisian Bersikap adil terhadap korban dan pelaku bisa di proses secara hukum yang berlaku di Negara ini,Dalam proses penanganan Korban tida terlepas proses Hukum tetap berjalan"Ucap ending suami korban
Abdul keluarga korban Angkat bicara terkait laka lantas tunggal yang menimpa keluarganya,Harapan Abdul Sekalipun tidak dilakukan dengan sengaja, tetap saja kejadian ini diproses secara hukum agar pelaku maupun korban bisa mendapat keadilan. Dengan begitu, kita jadi lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Abdul berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan memproses laka lantas ini,korban mengalami luka ringan, luka berat,apa pun penyebabnya, tetap ada peraturan yang mengatur hukuman setimpal untuk pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas,Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas,pasal 310 UU No 22 Tahun 2009/Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) '" Pungkas Abdul Keluarga korban.
Penulis : Kusnadi
Editor : Badwi