Kamis, 25 Jun 2026 19:53 WIB

Polresta Denpasar Bongkar Sindikat Oplosan LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Ditangkap

Berita-compasnews.com, Denpasar, Bali — Aparat Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang merugikan masyarakat. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2026, polisi mengamankan delapan pelaku dari dua jaringan berbeda.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif di sejumlah lokasi. Lima laporan polisi yang masuk selama April menjadi pintu awal terbongkarnya praktik ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami dalami hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Adapun lokasi praktik ilegal tersebut tersebar di beberapa kawasan, mulai dari Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah dalam sistem distribusi barang subsidi.

Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang sebagian merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram, tidak menyalurkan gas subsidi sebagaimana mestinya. Mereka justru memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Petugas berhasil menangkap lima pelaku saat sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel.

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi, tiga pelaku lainnya diamankan saat melakukan pengisian BBM secara berulang dengan menggunakan barcode berbeda. Mereka juga memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Pengembangan kasus mengungkap adanya keterlibatan kendaraan industri, termasuk truk molen, yang menggunakan barcode khusus untuk mengakses solar subsidi di SPBU. Modus ini dilakukan guna mengakali sistem pembatasan distribusi dan memperoleh keuntungan secara ilegal.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk bertangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan energi nasional.

Daeng

Editor : Badwi