Kamis, 25 Jun 2026 03:45 WIB

Warga Kapas Lor dan GRIB Jaya Soroti Dugaan Parkir Ilegal, Tuntut Hak Sosial dan Keadilan Lingkungan

Berita-compasnews.com, Surabaya – Persoalan dugaan parkir ilegal di kawasan Kapas Lor, Surabaya, kini berkembang menjadi perhatian publik setelah ratusan warga bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya DPD Kota Surabaya turun langsung menyuarakan aspirasi terkait aktivitas usaha yang dinilai mengabaikan hak masyarakat sekitar.

Aksi yang melibatkan warga RT 1 hingga RT 8 RW VI Kapas Lor Kulon, tokoh masyarakat, karang taruna, hingga pemuda setempat itu dipicu keresahan warga terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas usaha di kawasan Jalan Kenjeran. Warga menilai keberadaan usaha tersebut selama ini lebih mengutamakan kepentingan ekonomi tanpa melibatkan masyarakat lingkungan sekitar.

Berbagai persoalan pun dikeluhkan warga, mulai dari kemacetan lalu lintas, gangguan keamanan lingkungan, risiko kebakaran, hingga dugaan maraknya kehilangan kendaraan akibat sistem parkir yang dianggap tidak tertata dengan baik.

Ironisnya, menurut warga, seluruh dampak tersebut harus ditanggung masyarakat sekitar tanpa adanya keterlibatan dalam pengelolaan maupun manfaat ekonomi yang dirasakan secara adil.

Perwakilan GRIB Jaya DPD Kota Surabaya, Moch. Sahlan, DA, mengatakan pihaknya hadir mendampingi warga setelah menerima kuasa dari RT dan RW setempat guna memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini merasa tidak diperhatikan.

“Usaha berdiri di tengah lingkungan warga, tetapi masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan. Ketika muncul risiko kebakaran, kemacetan, hingga kehilangan kendaraan, warga yang menerima dampaknya. Namun saat ada keuntungan ekonomi, masyarakat justru tidak diberi ruang,” tegas Sahlan di hadapan warga dan awak media.

Menurutnya, tuntutan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni meminta pengelolaan parkir melibatkan warga sekitar agar tercipta pemerataan manfaat ekonomi sekaligus rasa keadilan sosial bagi lingkungan terdampak langsung.

Ia juga menyebut berbagai upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, kecamatan, maupun aparat terkait sebelumnya belum menghasilkan keputusan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tetapi belum ada kesepakatan yang memberikan solusi bagi warga sekitar. Karena itu masyarakat meminta pendampingan agar suara mereka benar-benar diperhatikan,” lanjutnya.

Situasi semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lokasi usaha tersebut belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan GRIB Jaya dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Bapenda Kota Surabaya, lokasi tersebut disebut belum tercatat sebagai titik parkir resmi yang memiliki legalitas lengkap.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut konflik sosial warga, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran administrasi hingga hukum.

“Kalau memang ada penarikan retribusi parkir tanpa izin resmi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta aktivitas penarikan parkir dihentikan sementara sampai legalitasnya benar-benar jelas,” ujar salah satu perwakilan GRIB Jaya.

Pernyataan tersebut memicu perhatian publik terkait pengawasan perizinan usaha di Kota Surabaya. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas parkir dapat berjalan cukup lama apabila legalitas penyelenggaraannya diduga belum terpenuhi secara resmi.

Meski demikian, warga menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Mereka mengaku mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas bisnis selama tetap mematuhi aturan hukum serta melibatkan masyarakat sekitar.

“Kami bukan antiusaha. Kami mendukung usaha berkembang, tetapi jangan sampai hak masyarakat diabaikan. Warga harus dilibatkan dan aturan hukum harus ditegakkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kapas Lor.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, GRIB Jaya memastikan seluruh kegiatan penyampaian aspirasi telah diberitahukan kepada aparat pemerintah dan kepolisian setempat. Aksi juga disebut berlangsung damai, tertib, dan mengedepankan dialog dengan pihak manajemen usaha.

Dalam pelaksanaannya, hanya sejumlah perwakilan warga dan tim pendamping yang diperbolehkan masuk untuk berdialog langsung dengan pihak manajemen, sementara massa lainnya diminta tetap berada di luar area guna menghindari gangguan terhadap aktivitas umum.

Kasus Kapas Lor kini menjadi potret benturan antara pertumbuhan usaha perkotaan dengan hak sosial masyarakat di lingkungan padat penduduk. Persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan penegakan aturan, perlindungan hak warga, serta prinsip keadilan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen usaha terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan warga maupun dugaan belum adanya izin resmi penyelenggaraan parkir sebagaimana disampaikan dalam forum aspirasi tersebut.

Editor : Badwi