Minggu, 26 Jul 2026 16:35 WIB

Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), Seorang Guru dan 13 Murid SDN 08 Samalantan Bengkayang Muntah-Muntah

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,KALBAR//Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diwarnai insiden memprihatinkan. Seorang guru kelas dan belasan murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Padang, Dusun Pasrah, Kampung Padang, Kecamatan Samalantan, dilaporkan mengalami muntah-muntah hebat setelah mengonsumsi paket makanan yang diduga kuat sudah busuk dan tidak layak konsumsi pada Senin (18/5/2026).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun melalui rekaman pesan suara WhatsApp dari salah satu warga setempat yang merupakan orang tua murid, insiden ini bermula saat pihak sekolah membagikan menu MBG hari itu yang berisi lauk tahu dan telur asin.

"Anak-anak dan orang tua murid menjelaskan bahwa tahu yang disajikan sudah berulat (berbelatung) dan telur asinnya sudah busuk. Sala satu guru pun, langsung muntah setelah makan karena melihat ada ulat di dalam tahu dan mencium bau busuk dari telur asin tersebut. Beliau kemudian berusaha memuntahkan sisa makanan, diikuti oleh 13 muridnya yang juga mengalami gejala muntah-muntah," ujar warga dalam rekaman tersebut.

Kepala Sekolah Benarkan Kejadian, Mendapat laporan tersebut, tim media Berita-compasnews.com langsung melakukan penelusuran dan konfirmasi ke pihak otoritas sekolah. Saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 08 Padang membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pihak sekolah tidak menampik situasi di lapangan dan mengakui bahwa paket makanan yang diterima hari itu memang bermasalah hingga mengakibatkan belasan siswa dan seorang guru mengalami hal yang sama muntah muntah. Penanganan darurat segera dilakukan oleh pihak sekolah untuk memastikan kondisi para korban tidak semakin memburuk.

Sorotan Regulasi : Pelanggaran Keras SOP Badan Gizi Nasional (BGN)

Dengan adanya konfirmasi resmi dari pihak sekolah, insiden ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Berdasarkan pedoman resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan tata kerja Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), penyediaan makanan wajib melalui proses kendali mutu (quality control) yang ketat sebelum didistribusikan.

Berikut adalah poin-poin regulasi dan SOP yang diduga kuat telah dilanggar dalam kasus di SDN 08 Padang :

SOP Mitigasi Risiko dan Keamanan Pangan (Food Safety): Berdasarkan regulasi BGN, SPPG selaku eksekutor di tingkat kecamatan wajib memastikan prinsip HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) berjalan. Makanan yang mengandung ulat dan dalam kondisi busuk menunjukkan adanya kegagalan fatal pada rantai pasok (supply chain), penyimpanan bahan baku, atau proses pengolahan di dapur umum mitra.

SOP Retensi dan Uji Sampel (Food Sampling): Sesuai aturan BGN, setiap menu yang dimasak oleh mitra atau SPPG wajib disisihkan sampelnya (minimal 1 porsi) dan disimpan selama 2x24 jam untuk kepentingan uji klinis jika terjadi kasus luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan ini.

• Pengawasan Distribusi Titik Akhir : SOP SPPG mengamanatkan adanya petugas pemeriksa mutu (quality checker) di sekolah sebelum makanan dibuka dan dikonsumsi oleh siswa dan guru. Lolosnya makanan berulat ini membuktikan fungsi pengawasan di lapangan sama sekali tidak berjalan.

Desakan Evaluasi Total di Tingkat Kabupaten, Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait beserta penanggung jawab Program Gizi di Kabupaten Bengkayang tengah didesak untuk segera turun ke lapangan guna menginvestigasi SPPG atau mitra penyedia intervensi gizi di Kecamatan Samalantan.

Warga, orang tua murid, beserta tim media mendesak pemerintah tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak penyedia makanan yang lalai, demi keselamatan anak-anak didik. Pemerintah daerah juga diharapkan segera bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi medis guru serta 13 murid yang menjadi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) maupun Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penanggung jawab program belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait lolosnya makanan tak layak konsumsi tersebut ke tangan siswa.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Berita-compasnews.com berkomitmen penuh pada asas keberimbangan berita dan dengan ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPPG maupun BGN untuk memberikan Hak Jawab serta Hak Koreksi terkait persoalan ini.

 

Gambar ilustrasi AI

Editor : Kusnadi