Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,KALBAR – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Bengkayang menuntut pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengawasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih membandel dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS). Desakan ini menguat pasca digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor kedua di Kantor Kementerian Pertanian RI, Jakarta, Jumat (29/05/2026).
Rakor yang dihadiri oleh perwakilan Kementan, Badan Pangan Nasional, Kemenperin, Satgas Pangan Polri, hingga konsorsium pengusaha sawit nasional ini menghasilkan beberapa poin krusial. Salah satunya adalah penerapan masa transisi kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT DSI yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.
Pemerintah Pusat Beri "Lampu Hijau" Tindakan Tegas, Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa selama masa transisi, aktivitas ekspor dan operasional industri harus berjalan normal. Para pelaku usaha, baik refinery maupun eksportir, wajib mematuhi acuan harga KPBN dan dilarang melakukan aksi withdraw (WD) yang dapat merusak stabilitas harga pasar.
Kementan juga telah memberi mandat kepada Gubernur, Bupati, hingga dinas terkait untuk mengawal ketat pelaksanaan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di luar ketentuan harga yang berlaku, pemerintah daerah wajib mengidentifikasi perusahaan tersebut dan melaporkannya ke pusat. Sanksi tegas, termasuk melibatkan Satgas Pangan Polri, siap dijatuhkan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
"Petani Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" Ketua SPKS Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menyambut baik kesepakatan nasional ini, namun ia menegaskan bahwa aturan di atas kertas tidak ada artinya tanpa eksekusi di lapangan. Heru menyoroti kondisi petani sawit yang semakin terhimpit akibat biaya produksi yang terus melonjak.
"Kami tegas meminta agar kesepakatan ini segera ditindaklanjuti. Tidak ada alasan lagi bagi PKS untuk menunda kenaikan harga TBS. Pemerintah daerah harus hadir dan tidak boleh takut menindak PKS yang masih nekat menurunkan harga," ujar Heru dengan nada tegas.
Heru menambahkan bahwa idealnya harga TBS saat ini berada di kisaran minimal Rp3.500 per kilogram. Hal ini bukan tanpa alasan; kenaikan harga pupuk, herbisida, dan ongkos angkut akibat dampak BBM telah mencekik ekonomi petani.
"Petani kita saat ini kondisinya sudah jatuh tertimpa tangga. Kenaikan biaya operasional sudah terjadi sejak lama, sementara harga jual di tingkat petani masih ditekan. Kami tidak ingin petani terus menjadi korban dari dinamika kebijakan yang ada. Kesepakatan di Jakarta ini harus menjadi titik balik perbaikan harga bagi petani di daerah," pungkasnya.
SPKS menekankan bahwa dengan harga CPO di bursa dunia yang terus menunjukkan tren positif, tidak ada pembenaran bagi PKS untuk menahan harga TBS petani. SPKS akan terus mengawal janji pemerintah pusat dan menagih bukti nyata pengawasan dari pemerintah daerah di Bengkayang
Editor : Kusnadi