Kamis, 25 Jun 2026 16:41 WIB

INVESTIGASI: Praktik "Jual Beli" BBM Subsidi Pertalite dengan Jerigen di SPBU 64.791.20 Bengkayang

BENGKAYANG,KALBAR.Berita-compasnews.com – Keluhan masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Bengkayang kembali mengemuka. Berdasarkan kesaksian langsung dari sejumlah warga yang mengantre, SPBU dengan nomor kode 64.791.20 yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bumi Emas, diduga kuat menjadi lokasi pengisian Pertalite menggunakan jerigen dalam skala yang tidak wajar.

Menurut informasi dari para pengantri di lokasi, aktivitas pengisian jerigen ini berlangsung secara rutin dan diduga melibatkan oknum yang memanfaatkan sistem antrean untuk memborong BBM subsidi. Hal ini memicu antrean panjang yang merugikan pengguna kendaraan bermotor yang membutuhkan Pertalite untuk kebutuhan harian.

Pungutan Tambahan dan Ketidakjelasan Aturan, Selain masalah antrean, para pengantri melaporkan adanya dugaan praktik pungutan tambahan sebesar Rp15.000 per jerigen. Biaya ini dilaporkan sebagai "uang jasa" atau biaya koordinasi di luar harga resmi yang tertera pada dispenser. Para pengantri menyatakan bahwa praktik ini sangat memberatkan dan tidak memiliki dasar harga resmi yang transparan.

Regulasi Distribusi BBM Subsidi, Pembelian BBM subsidi seperti Pertalite menggunakan jerigen tidak diperbolehkan secara bebas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku :

• Pembelian dengan jerigen wajib disertai surat rekomendasi resmi dari dinas terkait yang telah melalui proses verifikasi.

• Aturan ini dipertegas dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada usaha mikro.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang keras penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk tujuan komersial ilegal.

Pelanggaran terhadap penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Langkah Tegas Redaksi : Pengawalan dan Aduan Resmi Redaksi Berita-compasnews.com berkomitmen mengawal laporan dari masyarakat ini melalui jalur resmi berikut :

1. Call Center Pertamina 135 : Melaporkan detail nomor SPBU 64.791.20, lokasi, dan modus operandi pengisian jerigen agar segera dilakukan audit investigasi dan penyetopan pasokan.

2. Kanal Pengaduan BPH Migas: Melalui WhatsApp di nomor 0812-3000-0136 atau email resmi guna penindakan hukum lintas sektor.

3. Polda/Polres Setempat (Subdit Tipidter Ditreskrimsus) : Melaporkan temuan konkret agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan tangkap tangan (OTT) terhadap mafia BBM.

Catatan Redaksi : Laporan ini didasarkan pada kesaksian para pengantri di lapangan yang menuntut transparansi. Berita-compasnews.com membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak SPBU 64.791.20, PT Pertamina, maupun instansi terkait, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar fakta sebenarnya dapat terungkap.

 

( Tim Investigasi )

Editor Kusnadi - Korwil Kalbar Berita-compasnews.com)

Editor : Kusnadi