Rabu, 24 Jun 2026 09:02 WIB

Warga Simpang Hilir Geruduk Kantor BPN Kayong Utara Tuntut Sertifikat Tanah Yang Sudah Tercatat di Sistem.

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Sejumlah warga Desa Mata‑Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara mempertanyakan dan menuntut kejelasan terkait sertifikat tanah yang secara administrasi sudah tercatat terbit dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hingga kini dokumen fisik maupun berkas pendukung lengkapnya tidak dapat ditemukan.
 
Dalam pertemuan dengan perwakilan BPN, warga menilai hal ini sangat janggal dan tidak masuk akal. Jika sistem menyatakan sertifikat sudah terbit, seharusnya ada dasar hukum dan berkas aslinya. Mereka juga mempertanyakan mengapa pihak lain justru bisa memperoleh sertifikat untuk wilayah yang beririsan, bahkan diduga terjadi tumpang tindih lahan pada wilayah transmigrasi nomor 251, sedangkan dokumen mereka sendiri tidak jelas keberadaannya.
 
Warga menolak usulan pembuatan atau pencetakan ulang dokumen. Tuntutan mereka tegas: serahkan sertifikat yang sudah terdata sah dalam sistem, lengkap dengan bukti validasi dan berkas kumuliennya. Mereka juga meminta kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dan pencatatan data tersebut.
 
Pihak BPN menyatakan masih berusaha menelusuri kembali data lama, namun warga mendesak agar penanganan dilakukan secara transparan dan segera, agar status kepemilikan tanah mereka tidak terus terkatung‑katung tanpa kepastian hukum. Imbuh Surianto (Juminggu)

Editor : Badwi