Selasa, 23 Jun 2026 05:05 WIB

24 Rumah Warga dan Gedung SMP di Desa Matan Jaya Masuk Kawasan HGU PT CUS, Warga Minta Kepastian Hukum

Berita-compasnews.com, Kayong Utara, Kalimantan Barat – Puluhan warga dari Dusun Jelutung dan Dusun Air Manis, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, menyampaikan keluhan serius terkait status lahan tempat tinggal mereka yang diduga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT CUS. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Kayong Utara yang berlangsung penuh harapan dan suasana serius, Senin (18/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan keresahan atas ketidakpastian hukum yang selama ini mereka alami. Sedikitnya 24 unit rumah warga serta satu bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diketahui berada di dalam wilayah HGU perusahaan. Kondisi itu membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir kehilangan hak atas tanah yang telah lama mereka tempati.

Perwakilan warga menegaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang harus segera diselesaikan. Pertama, masih ada lahan garapan masyarakat yang belum pernah melalui proses pembebasan hak maupun pembayaran ganti rugi, namun telah masuk ke dalam cakupan izin perusahaan. Kedua, warga telah melampirkan data lengkap berupa dokumen, foto, hingga titik koordinat yang menunjukkan bahwa kawasan permukiman dan fasilitas pendidikan berada di area HGU tersebut.

“Kami bukan menolak investasi dan tetap ingin menjaga keamanan wilayah. Namun bagaimana kami bisa hidup tenang jika tempat tinggal kami dianggap berada di kawasan perusahaan. Kami berharap pemerintah membuka dan mencocokkan kembali peta batas wilayah serta mengeluarkan kawasan pemukiman dan lahan warga dari HGU agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, menjelaskan bahwa SMP Negeri 12 Simpang Hilir telah berdiri sejak 18 April 2013 di atas tanah hibah masyarakat yang diserahkan kepada pemerintah daerah pada tahun 2011.

Namun persoalan muncul saat Dinas Pendidikan mengurus sertifikat tanah sekolah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2020. Dari proses tersebut diketahui bahwa lahan sekolah ternyata masuk ke dalam kawasan HGU PT CUS sehingga penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan.

“Pada tahun 2022 kami bersama masyarakat sudah bertemu pihak perusahaan dan mengajukan surat resmi agar lahan sekolah dilepaskan dari HGU demi kepentingan pendidikan. Saat itu sempat dilakukan pemetaan ulang menggunakan drone dan perusahaan berjanji akan menindaklanjuti pelepasan lahan, tetapi hingga kini belum ada realisasi,” jelas Jumadi Gading.

Ia menambahkan, kepastian status lahan sangat dibutuhkan karena menjadi syarat penting untuk pengembangan fasilitas sekolah maupun pengajuan bantuan pembangunan fisik dari pemerintah.

Dukungan terhadap tuntutan masyarakat juga datang dari Dinas Perkebunan dan Pangan Kabupaten Kayong Utara. Perwakilan dinas menjelaskan bahwa penerbitan HGU seharusnya hanya dilakukan terhadap lahan yang berstatus clean and clear, yakni tidak bersengketa dan telah melalui proses pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada lahan warga yang belum dibebaskan namun sudah masuk kawasan izin perusahaan. Ini harus menjadi perhatian serius agar hak masyarakat tetap terlindungi,” tegas pihak dinas.

Pimpinan rapat DPRD turut mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan. DPRD menilai sangat rentan apabila masyarakat hidup di atas kawasan HGU tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Apa yang disampaikan masyarakat sangat beralasan. Kami sepakat bahwa sekolah dan permukiman warga harus dilepaskan dari wilayah HGU tersebut,” tegas pimpinan rapat.

DPRD juga memastikan bahwa audiensi tersebut bertujuan mencari solusi terbaik dan bukan untuk memicu konflik. Pertemuan lanjutan bersama pihak perusahaan dan instansi terkait akan segera dijadwalkan guna membahas penyelesaian persoalan secara menyeluruh.

Di akhir audiensi, perwakilan Bapperida Kayong Utara, Galih Tosan, turut memberikan pandangan berdasarkan pengalamannya di bidang pembebasan lahan. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik di lapangan kerap ditemukan berbagai persoalan administrasi, mulai dari pembayaran ganti rugi yang tidak menyeluruh hingga dugaan manipulasi dokumen.

“Secara aturan, perusahaan harus menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebelum HGU diterbitkan. Namun di lapangan sering ditemukan berbagai persoalan administrasi maupun riwayat kepemilikan tanah yang tidak jelas, dan hal-hal seperti inilah yang kemungkinan menjadi akar masalah yang dialami warga saat ini,” ujar Galih Tosan.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama bahwa aspirasi masyarakat Desa Matan Jaya akan terus diperjuangkan demi memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta ketenangan hidup bagi warga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut.

Editor : Badwi