BeritaCompasNews.Com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus kencan semalam, yang menimpa seorang pria asal Kabupaten Gresik berinisial DW. Peristiwa kriminal ini terjadi di salah satu Hotel di Sampang, di mana pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial H alias M (petani asal Pamekasan) nekat menggasak uang tunai senilai Rp 4 juta dari dalam jok sepeda motor korban saat korban sedang lengah.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban setelah menyadari uang hasil tagihan tokonya berkurang secara misterius. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel, terlihat jelas pergerakan mencurigakan dari tersangka perempuan yang sebelumnya sempat berkomunikasi intens via aplikasi pesan singkat dan menginap bersama korban di kamar hotel tersebut.
"Setelah korban menyadari uangnya berkurang dari Rp 23,2 juta menjadi Rp 19,2 juta, ia langsung memeriksa rekaman CCTV hotel dan mendapati bahwa teman wanitanya, saudari M, yang telah mengambil uang tersebut tanpa izin," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sampang.
Lebih lanjut, Iptu Fajri Alim menyampaikan bahwa korban sebenarnya sudah beriktikad baik dengan menegur dan menunjukkan bukti rekaman video CCTV tersebut langsung kepada tersangka di area hotel.
Tersangka yang awalnya mengelak akhirnya tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya di depan korban, namun ia kemudian memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan korban untuk melarikan diri.
"Korban sempat memberikan tenggat waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang dicuri secara kekeluargaan, namun karena pelaku tidak kunjung ada iktikad baik dan menghilang, korban akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang," ungkapnya.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku yang sempat buron selama beberapa pekan. Petugas di lapangan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
"Tersangka H alias M berhasil kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Raya Torjun pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, dan langsung kami gelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, motif utama tersangka nekat melakukan pencurian tersebut adalah karena desakan faktor ekonomi demi melunasi utang pribadi.
Atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti satu file digital rekaman CCTV telah diamankan di rutan Polres Sampang dan dijerat menggunakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Editor : Taufik