Berita-compasnews.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026), polisi memaparkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 12,8 gram serta mengamankan seorang kurir yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial PGS pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,8 gram yang dikuasai tersangka," ungkap AKP Adik Agus Putrawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial King. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana paket sabu terlebih dahulu diletakkan di sejumlah lokasi, kemudian diambil oleh tersangka untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah.
Lokasi pengambilan paket berada di beberapa titik di Surabaya, di antaranya Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari. Setelah mengambil paket tersebut, PGS bertugas menguasai sekaligus mengantarkannya kepada penerima yang telah ditentukan oleh DPO King.
Sebagai kurir, tersangka mengaku hanya menerima upah sebesar Rp20.000 untuk setiap titik pengambilan paket. Dari seluruh tugas yang dijalankan, total bayaran yang diterima hanya Rp240.000.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba mengungkapkan bahwa PGS bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman selama dua tahun penjara di Lapas Madiun pada tahun 2023. Meski telah menjalani proses hukum, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna memburu DPO berinisial King yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati apabila seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti di persidangan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta memburu para pelaku yang masih menjadi bagian dari jaringan tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Editor : Badwi