Beritacompasnews.com, Kapuas Hulu – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi diduga ditampung di sebuah rumah yang disebut-sebut milik seseorang berinisial T, sebelum didistribusikan ke sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber di lapangan, distribusi solar tersebut diduga melibatkan sebuah truk tangki milik SPBU PT. Perintis bernomor polisi KB 8899 FE. Selanjutnya, BBM diduga dipindahkan secara bertahap menggunakan jeriken dan kendaraan roda empat menuju sejumlah titik di wilayah Kecamatan Silat Hilir dan sekitarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta sektor usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk menunjang aktivitas yang diduga ilegal.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dinilai dapat memperlancar aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan hilangnya potensi penerimaan negara.
Di sisi lain, dampak dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi mulai dirasakan para sopir angkutan barang dan ekspedisi di Kabupaten Kapuas Hulu. Sejumlah sopir mengaku sering mengantre berjam-jam di SPBU, bahkan tidak jarang gagal memperoleh solar karena stok dinyatakan habis.
Salah seorang sopir ekspedisi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas distribusi logistik.
"Kami mencari nafkah dengan mengangkut kebutuhan masyarakat. Kalau solar sering kosong, operasional kami terganggu dan jadwal pengiriman ikut terlambat," ujarnya.
Para sopir berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Masyarakat juga meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan lokasi penampungan sementara maupun jalur distribusi solar subsidi yang diduga mengarah ke aktivitas PETI. Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum terkait hasil penyelidikan atas dugaan tersebut. Seluruh informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi Beritacompasnews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Badwi