Berita-compasnews.com, Probolinggo – Memasuki dua tahun penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, Presiden Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, melontarkan kritik keras disertai sindiran tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hingga kini publik belum melihat langkah tegas berupa penahanan terhadap sejumlah tersangka yang telah diumumkan dalam perkara tersebut.
Dengan nada satir, Juned bahkan mengucapkan "selamat ulang tahun" atas genap dua tahun penanganan kasus yang dinilainya berjalan sangat lambat. Ia mempertanyakan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
"Selamat ulang tahun yang kedua untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Dua tahun sudah berlalu, tetapi masyarakat masih menunggu tindakan nyata. Pertanyaannya sederhana, kapan para tersangka ditahan?" Ujar Juned, 19/7/2026.
Ia menyoroti fakta bahwa sejumlah tersangka disebut masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Menurutnya, beberapa nama, termasuk Moch. Mahrus yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Kabupaten Probolinggo serta Anwar Sadad yang merupakan anggota DPR RI dari Pasuruan, hingga kini belum menjalani penahanan. Kondisi itu, kata Juned, memunculkan kesan di tengah masyarakat bahwa para tersangka seolah tetap bebas menikmati fasilitas negara sambil menunggu proses hukum yang belum menunjukkan kepastian.
Juned mengingatkan bahwa dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK telah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah seorang tersangka. Karena itu, ia mempertanyakan alasan yang membuat proses penegakan hukum belum berlanjut ke tahap penahanan terhadap para tersangka lain.
"Kalau praperadilan sudah dimenangkan dan status tersangka tetap sah, lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan sampai alasan pendalaman perkara terus diulang tanpa batas hingga memunculkan persepsi bahwa penanganan kasus ini sengaja diulur-ulur. Persepsi seperti itu justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi," Tegasnya.
Lebih lanjut, Juned mengatakan lambannya proses hukum telah memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Ia meminta KPK menjawab keraguan masyarakat dengan langkah hukum yang transparan dan terukur, bukan sekadar memberikan penjelasan bahwa penyidik masih memperkuat alat bukti.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tersangka memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, KPK juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan supremasi hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik kelompok tertentu. KPK harus membuktikan kepada publik bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun afiliasi politik. Hanya dengan ketegasan dan transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah dapat terus dijaga," Pungkas Juned.
Redaksi
Editor : Badwi