Selasa, 21 Jul 2026 08:06 WIB

Kasus Perzinaan Oknum Perangkat Desa Rodaya, Tim Kuasa Hukum Desak Polres Bengkayang Proses Secara Profesional

BENGKAYANG,KALBAR_Berita-compasnews.com – Kuasa Hukum MARDEDE ZAKARIA M., S.H. dari Kantor Hukum Lastro K.P. Situngkir, S.H. mendatangi Mapolres Bengkayang, Senin (20/07/2026). Kedatangan kuasa hukum bersama kliennya, Yordanus, adalah untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan oknum perangkat Desa Rodaya.

Yordanus, warga Dusun Baya, Desa Rodaya, melaporkan oknum perangkat desa berinisial Vtr alias Adn atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023. Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor: 57/VI/2026/SPKT Polres Bengkayang tertanggal 25 Juni 2026.

Mediasi Adat Ditolak, Korban Tuntut Keadilan Hukum, Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi di tingkat desa. Namun, korban secara tegas menolak hasil mediasi tersebut dan memilih menempuh jalur hukum positif.

"Kami selaku kuasa hukum mendesak penyidik Unit PPA Polres Bengkayang agar segera memproses kasus ini ke tahap selanjutnya sesuai dengan aturan KUHP yang berlaku. Hukum adat dan hukum positif harus dipisahkan. Kasus ini bukan sekadar urusan adat, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Kuasa Hukum MARDEDE ZAKARIA M., S.H.

Penekanan Profesionalisme APH, Kuasa hukum Yordanus menekankan bahwa proses hukum yang lamban dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Mereka berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit PPA, bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini agar memberikan efek jera bagi pelaku.

"Jangan sampai kasus seperti ini diabaikan dan dianggap lumrah. Kami meminta kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja cepat agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud, mengingat laporan ini sudah masuk sejak bulan Juni lalu," tambah kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor dan tim kuasa hukum masih menunggu kepastian tindak lanjut dari penyidik Polres Bengkayang terkait tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.

Editor : Kusnadi