BeritaCompasnews.com || Sampang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo Y yang dikemas dalam bentuk "paket hemat" di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Jumat (24/7/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan R beserta ratusan butir barang bukti yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yudha Julianto, mewakili Kapolres Sampang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat keras ini berawal dari penangkapan terduga pelaku pertama berinisial S di lapangan. Dari tangan S, petugas berhasil mengamankan puluhan butir pil berlogo Y yang sudah terbagi ke dalam beberapa kemasan plastik klip kecil.
"Yang pertama kami amankan yaitu si S. S ini kita amankan dengan barang bukti sejumlah 45 butir pil berlogo Y yang sudah dikemas dalam bentuk tiga poket yang siap edar," katanya.
Iptu Yudha Julianto menambahkan, usai menangkap S, jajarannya langsung melakukan pengembangan kasus pada malam yang sama hingga membuahkan hasil dengan mengendus keterlibatan terduga pelaku lainnya berinisial R. Petugas kemudian bergerak ke rumah R dan kembali menyita ratusan butir barang bukti pil berlogo Y yang dikemas dengan pola serupa.
"Dia memang sengaja mengedarkan karena sudah diklip kecil-kecil. Jadi ada paket hemat per tiga," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, modus operandi kedua pelaku yaitu membagi obat keras tersebut ke dalam paket hemat berisi tiga butir pil dengan harga jual Rp10.000 per paket. Dari total pasokan awal sekitar empat botol atau setara 3.200 butir pil, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp4.857.000 dari barang yang sudah terjual.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penelusuran mendalam terkait asal-usul pasokan obat keras tersebut yang disinyalir kuat berasal dari jaringan pengedar di wilayah Surabaya. Penyelidikan intensif terus dikembangkan guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau aktor intelektual lain di balik rantai pasokan obat terlarang ini.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 435 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna menuntaskan peredaran obat ilegal di wilayah hukum Sampang.
Editor : Taufik