Senin, 27 Jul 2026 15:34 WIB

Perkuat Pengawasan Putusan Pengadilan, Kepala Dilmil V-22 Jayapura Kunjungi Lapas Kelas I Madiun

Berita-compasnews.com, Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima kunjungan Kepala Pengadilan Militer V-22 Jayapura, Kolonel Chk Rhubi Iswanai Trinaron, S.H., M.H., dalam rangka pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap narapidana, Senin (27/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan hakim guna memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Kolonel Chk Rhubi Iswanai Trinaron, S.H., M.H. melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang dijalani narapidana serta meninjau pelaksanaan program pembinaan di Lapas Kelas I Madiun. Kegiatan Wasmat bertujuan memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjamin hak-hak narapidana tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Lapas Kelas I Madiun menyambut baik pelaksanaan Wasmat sebagai bentuk sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan aparat peradilan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta evaluasi yang konstruktif terhadap pelaksanaan pembinaan sehingga tujuan pemasyarakatan dapat terlaksana secara optimal.

"Kami menyambut baik pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan oleh Kepala Pengadilan Militer V-22 Jayapura sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta proses pembinaan warga binaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tetap menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan." Ujar Arjiunna.

Melalui pelaksanaan Wasmat ini, Lapas Kelas I Madiun terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta selaras dengan prinsip kepastian hukum dan tujuan pembinaan bagi warga binaan.

Editor : Badwi