Berita-compasnews.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kamis (30/7/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K., serta disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kehadiran lintas lembaga tersebut menjadi bentuk sinergi dalam memastikan seluruh proses pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Program Kerja Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tahun 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari perkara yang telah memenuhi seluruh persyaratan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, sejak tahun 2023 hingga Juni 2026 telah diselesaikan sebanyak 469 perkara melalui mekanisme restorative justice. Rinciannya meliputi 5 perkara pada tahun 2023, 44 perkara pada tahun 2024, 272 perkara pada tahun 2025, serta 148 perkara hingga Juni 2026.
Dari total perkara tersebut, tercatat 663 tersangka telah menjalani proses penyelesaian, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum agar tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk komitmen institusinya dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum akan dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dengan disaksikan oleh seluruh unsur penegak hukum dan instansi terkait, proses pemusnahan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam penanganan perkara narkotika," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk pemusnahan barang bukti, dilaksanakan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Badwi