Jumat, 07 Agu 2026 21:44 WIB

GPRB Ajukan Amicus Curiae di Kasus Pelabuhan Tanjung Perak, Soroti Dugaan Kriminalisasi Kebijakan

Berita-compasnews.com, Surabaya – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/8/2026), sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses persidangan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Melalui dokumen tersebut, GPRB menyampaikan pandangan hukumnya terkait perkara yang menjerat enam pejabat Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Organisasi ini menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kebijakan (policy criminalization) yang perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb, mengatakan pihaknya mencermati jalannya persidangan dan menilai dakwaan terkait kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar belum menunjukkan adanya aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.

"Fakta persidangan yang kami amati tidak memperlihatkan adanya gratifikasi, suap, ataupun keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Nilai yang dipersoalkan tersebut masuk ke rekening perusahaan, bukan ke kantong pribadi," ujar Shuhaeb, Jumat (7/8/2026).

Dalam naskah Amicus Curiae, GPRB juga mengingatkan pentingnya penerapan asas geen straf zonder schuld atau "tiada pidana tanpa kesalahan". Menurut mereka, tidak setiap kerugian negara dapat serta-merta dipidanakan apabila terjadi dalam ruang kebijakan bisnis atau diskresi tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea).

Sebagai landasan argumentasi, GPRB mengutip sejumlah putusan penting yang berkaitan dengan penerapan Business Judgment Rule, antara lain perkara Karen Agustiawan, Syafruddin Arsyad Temenggung, hingga mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menurut GPRB, putusan-putusan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara risiko bisnis, kesalahan administrasi, dan perbuatan koruptif yang bertujuan memperkaya diri sendiri.

"Hakim perlu secara cermat membedakan kegagalan bisnis atau kekeliruan administrasi dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi," tegas Shuhaeb.

GPRB menilai, perkara ini juga menjadi momentum penting untuk menguji komitmen Pengadilan Negeri Surabaya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Organisasi tersebut berharap proses persidangan berlangsung independen, objektif, dan bebas dari intervensi sehingga mampu menghadirkan putusan yang berkeadilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebagai informasi, Amicus Curiae merupakan pendapat hukum yang disampaikan pihak di luar para pihak berperkara sebagai bentuk kontribusi terhadap proses penegakan hukum. Dokumen tersebut tidak mengikat majelis hakim, namun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara.

Editor : Badwi