BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial A (28) saat melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Elektronik CV Terang Barokah, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kabupaten Sampang, pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku bermula dari kecurigaan pemilik toko, Abdurohim (30), yang mendapati kamera pengawas (CCTV) miliknya mendadak mati secara misterius saat dipantau dari jarak jauh.
"Korban yang merasa curiga langsung mendatangi lokasi toko dan menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku terparkir di samping area bangunan, sebelum akhirnya mendapati pelaku sedang memanjat pagar memikul pipa freon AC," katanya.
AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, pemilik toko secara bijak tidak menghakimi sendiri, melainkan segera memanggil warga sekitar untuk mengamankan terduga pelaku dan langsung menghubungi jajaran Satreskrim Polres Sampang agar diproses secara hukum.
"Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi mendalam, terduga pelaku yang terdesak motif ekonomi ini mengaku sudah melakukan aksi pencurian di lokasi toko elektronik yang sama sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim menerangkan modus operandi yang digunakan pria asal Kelurahan Karang Dalam tersebut dengan cara memanjat pagar tembok sisi utara pada malam hari, lalu menyusup masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
"Petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou, pipa freon AC merek Gever, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 6215 ZD yang digunakan pelaku saat beraksi," tegasnya.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, terduga pelaku A kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Taufik